Landasan,
Fungsi, dan Keanggotaan Karang Taruna
Hay
Pemuda, di artikel kali ini akan membahas landasan hukum, tugas, fungsi, dan
keanggotaan karang taruna. Mungkin banyak diantara kita masih belum paham
tentang karang taruna. Yuk kita pelajari mulai dari sekarang.
Program
Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang, bertambah dan
berkembang dengan kegiatan – kegiatan yang membuat Karang Taruna terus
berkembang.
Misalnya
di bidang ekonomis produktif yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi
warga Karang Taruna masih belum berpenghasilan atau untuk sarana belajar kewirausahaan
bagi yang masih sekolah.
Di
bidang sosial dapat membantu pelayanan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan
sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan
lain sebagainya.
Di
lingkup pembangunan desa, dapat berpartisipasi aktif dan praktis mendukung
program – program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk
program dari berbagai instansi.
Di
bidang pengembangan potensi generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.
Landasan
Hukum Karang Taruna
Sejalan
dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu memberikan peran dan kontribusi
dalam pembangunan di wilayah,Karang Taruna memiliki landasan hukum yang
memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna;
- Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS, KNPI, Pramuka, dan lain – lain;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Masing
– masing Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial
dan Pedoman Dasar karang Taruna Indonesia sebagai hasil Temu Karya Nasional IV
tahun 2001 di Medan. Hal itu membuat
pemahaman tentang Karang Taruna di kalangan Karang Taruna itu sendiri berbeda –
beda dan jika terus berlanjut akan kurang menguntungkan bagi perkembangan
Karang Taruna ke depan.
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman
Dasar Taruna, diharapkan tidak terjadi lagi persepsi atau pemahaman yang
berbeda – beda tentang Karang Taruna, artinya bahwa pemahaman tentang Karang
Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut. Peraturan tersebut
sendiri lahir sebagai rekomendasi dari hasil – hasil Temu Karya Nasional V
Karang Taruna di Provinsi Banten Tahun 2005, yang merupakan forum pengambilan
keputusan tertinggi Warga Karang Taruna di tingkat nasional, sehingga Pemensos
RI No. 83/HUK/2005 teap menjunjung tinggi perinsip dari, oleh, dan untuk
masyarakat Warga Karang Taruna.
Wujud
dan Bentuk Karang Taruna
Dari
pengertiannya, Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan sosial.
Dari rumusan tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
- Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan bertanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Taruna sendiri.
- Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
- Komunitas adat sederajat adalah kondisi objektif di wilayah yang memiliki keanekaragaman wilayah yang berbeda, misalnya Nagari di Sumatera Barat, Banjar di Bali, serta Distrik di Papua.
Kedudukan
Karang Taruna
Setiap
Karang Taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat
diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan
kedudukannya, maka Karang Taruna secara organisasi bersifat lokal dan berdiri
sendiri, sehingga hubungan antara sesama Karang Taruna bersifat horizontal,
sederajat dan tidak saling membawahi.
Azas
dan Tujuan Karang Taruna
Azaz : Karang Taruna berdasarkan
Pancasila
Tujuan : Karang Taruna yang
dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna adalah:
· Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda Warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
· Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Warga Karang Taruna yang terampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
· Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
Warga Karang Taruna.
· Termotivasinya
setiap generasi muda Warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan
menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
· Terjalinnya
kerja sama antara generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
· Terwujudnya
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/
kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial di lingkungannya.
· Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan
oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Pokok dan Fungsi Karang Taruna
Setiap
Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat;
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- Penyelenggaraan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
- Penyelenggara usaha – usaha pencegahan permasalah sosial yang aktual.
Keanggotaan
Karang Taruna
Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti generasi seluruh muda
dalam lingkungan desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11
sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya
disebut sebagai Warga Karang Taruna.
Setiap
generasi muda dalam kedudukannya sebagai Warga Karang Taruna mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya,
jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
Perbedaan-perbedaan tersebut memunculkan heterogenitasan pada sebuah komunitas.
Sejalan dengan semboyan bineka tungga ika, perbedaan tidak seharusnya membawa
perpecahan tetapi semakin membuat kaya.
Keuangan
Karang Taruna
Keuangan Karang
Taruna dapat diperoleh dari:
- Iuran Warga Karang Taruna;
- Usaha sendiri yang diperoleh secara sah;
- Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
- Bantuan/ subsidi dari pemerintah;
- Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Demikian
dulu ya guys. Semoga Artikel kali ini bermanfaat. Salam Pemuda, Semangat Empat
Lima!!!
0 Response to "Landasan, Fungsi, dan Keanggotaan Karang Taruna"
Posting Komentar